Beberapa pengertian tentang pajak yang disampaikan oleh para pakar sebagai berikut, diantaranya:
- Leroy Beaulieu (1906) mengatakan bahwa “Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh Kekuasaan Publik dari penduduk atau dari barang untuk menutupi belanja pemerintah.”
- Prof. Edwin RA Seligman (1925) mengatakan bahwa “Tax is a compulsory contribution from the person, to the Government to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred“.
- Mr. Dr. N J Feldmann (1949) mendefinisikan bahwa “Pajak adalah prestasi yang dipaksakan secara sepihak oleh dan terhutang kepada Penguasa, tanpa adanya kontra-prestasi, semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran umum.”
- Prof. Dr. MJH Smeets (1951) mendefinisikan bahwa “Pajak adalah prestasi kepada Pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontra-prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual.”
- Dr. Soeparman Soemahamidjaja (1964) mengartikan bahwa “Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”
- Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH mendefinisikan sebagai berikut “Pajak adalah iuran rakyat kepada KAS NEGARA berdasarkan Undang-undang dengan tiada mendapat jasa-timbal (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
- Prof. Dr. PJA Adriani memberikan pengertian sebagai berikut “Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
Advertisement











