Pengertian pajak menurut pakar


Pengertian yang disampaikan oleh para pakar sebagai berikut, diantaranya:

 

Leroy Beaulieu (1906) mengatakan bahwa “Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh Kekuasaan Publik dari penduduk atau dari barang untuk menutupi belanja pemerintah.”

Prof. Edwin RA Seligman (1925) mengatakan bahwa “Tax is a compulsory contribution from the person, to the Government to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred“.

Mr. Dr. N J Feldmann (1949) mendefinisikan bahwa “Pajak adalah prestasi yang dipaksakan secara sepihak oleh dan terhutang kepada Penguasa, tanpa adanya kontra-prestasi, semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran umum.”

Prof. Dr. MJH Smeets (1951) mendefinisikan bahwa “Pajak adalah prestasi kepada Pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontra-prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual.”

Dr. Soeparman Soemahamidjaja (1964) mengartikan bahwa “Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”

Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH mendefinisikan sebagai berikut “Pajak adalah iuran rakyat kepada KAS NEGARA berdasarkan Undang-undang dengan tiada mendapat jasa-timbal (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

Prof. Dr. PJA Adriani memberikan pengertian sebagai berikut “Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.

Leave a comment